12.03.2008

SUMPAH

HUKUM BERSUMPAH ATAS NAMA SELAIN ALLAH

Apakah boleh bersumpah denga nama Nabi ?
Jawab : Tidak dibenarkan bersumpah dengan nama sesuatu makhlukpun baik itu Nabi, Ka'bah, amanah atau yang lainnya. Ini adalah pandangan pendapat jumhur/sebagian besar ulama, bahkan ada yang mengatakan bahwa ia merupakan ijma'/konsensus para ulama. Memang ada diriwayatkan khilaf syaaz/pendapat lain yang ganjil yang mengatakan bolehnya bersumpah dengan nama Nabi s.a.w. Pendapat ini sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum, bahkan dianggap pendapat yang bathil, karena perbedaan ini terjadi setelah terjadi ijma' para ulama sebelumnya yang melarang hal tersebut. Disamping itu pendapat ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dalam masalah ini antara lain :
Diriwayatkan oleh Imam Bukhary dan Imam Muslim dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa yang bersumpah: Demi lata dan uzza, maka hendaklah ia mengatakan:"Laaa ilaha illa Allah".
Hal ini dikarenakan orang yang bersumpah atas nama selain Allah, berarti telah berbuat suatu kemusyrikan. Maka sebagai tebusannya/kaffaratnya, ia mesti mengucapkan kalimat tauhid dengan jujur dan ikhlash, agar dosa syirik yang terlanjur ia lakukan terhapus.
Imam Tirmidzi dan Al Hakim meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar r.a, bahwa rasulullah bersabda :
"Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka sesungguhnya ia telah kafir atau berbuat syirik".
Dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib bahwa Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa bersumpah demi amanah, maka ia tidak termasuk golongan kami".
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah bersabda :
"Janganlah kamu bersumpah demi bapak-bapakmu, demi ibu-ibumu dan demi tandingan-tandingan selain Allah. Dan jangan pula kamu bersumpah atas nama Allah kecuali kamu dalam keadaan jujur".(HR:Abu Daud&Nasa-i)
Diantara ulama yang menukil ijma' dalam mengharamkan bersumpah atas nama selain Allah, Abu Umar bin Abdil Barr An Namiry. Sesungguhnya sebagaian ulama ada yang memakai istilah karohah/makruh dalam hukum ini. Istilah ini mesti dipahami sebagai karohah tahrim/makruh dengan makna haram. Hal ini demi mengamalkan nash-nash dan dalam rangka berbaik sangka kepada ulama.
Sebagaian orang menganggap ringan masalah ini, mencari-cari alasan untuk membenarkan dengan adanya satu lafazh hadits dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah pernah berkata kepada seseorang yang bertanya tentang syariah islam. Setelah orang itu pergi dan berjanji akan mengamalkannya tanpa menambah dan mengurangi, Beliau berkata:"Demi bapaknya, ia akan beruntung bila jujur/mengamalkannya".
Sebagai jawabanya, bahwa lafazh ini adalah riwayat yang syaaz/ganjil, berbeda sekali dengan hadits-hadits yang shahih. Olah sebab itu, tidak boleh diajdikan sebagai dalil. dan inilah hukumnya riwayat yang ganjil menurut para ulama, diamana seseorang meriwayatkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan sekumpulan rawi yang tsiqat/dapat dipercaya.
Di samping itu ada kemungkinan terjadi tashif/pengubahan pada lafazh ini seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Abdil Barr, yang mana pada asalnya adalah berbunyi :"Demi Allah, ia pasti beruntung". lalu sebagaian penulis atau perawi hadits mengubahnya.
Dan kemungkinan lain, Rasulullah mengatakan demikian sebelum larangan bersumpah dengan nama selain Allah.
Bagaimanapun ini adalah riwayat ganjil, berbeda dengan riwayat perawi lain. Oleh sebab itu tidaklah pantas bagi orang-orang yang beriamn kepada Allah dan hari kemudian untuk menjadikan alasan, dan meninggalkan hadits-hadits lain yang shahih dan terang-terangan mengharamkan bersumpah dengan nama selain Allah, dan yang menjelaskan bahwa perbuatan ini tergolong larangan yang bersifat kemusyrikan.
Sesungguhnya Imam Nasa-i meriwayatkan dengan isnad yang shahih dari Sa'ad bin Abi Waqqash bahwa dia pernah bersumpah demi Laata dan Uzza, kemudian menanyakan hukumnya kepada Rasulullah, Rasulullah menjawab:"Katankanlah:"Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu", Kemudian tiuplah kekiri tiga kali dan mohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk, dan janganlah kamu melakukan kembali">
Lafazh hadits ini menekankan, bagaimana kuatnya larangan bersumpah atas nama selain Allah. Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk syirik dan bisikan setan. Didalamnya dengan jelas disebutkan larangan melakukan kembali.
Saya memohon kepada Allah, mudah-mudahan Dia memberikan kita kesucian dalam beragama, kebaikan dalam niat dan keshalehan dalam amal. Mudah-mudahan Dia selalu melindungi kita dan kaum muslimin dari bahaya mengikuti hawa nafsu dan langkah-langkah setan. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi dekat.

www.bentengtauhid.blogspot.com

Tidak ada komentar: